Senin, 11 November 2013

Sahalun Suhak Saleteuh Bdei



Sejarah dimulainya semboyan “Sahalun Suhak Saleteuh Bdei”

Ada yang udah tahu kapan pertama kali dicetusnya semboyan “Sahalun Suhak Saleteuh Bdei” ?
nah di sini kita coba untuk menjelaskannya, selamat menikmati ^_^

Senin, 27 Mei 2013

Segala Cerita antara Kerinci-Bogor

Aku dan Bidik Misi : Segala Cerita antara Kerinci-Bogor

Bismillahirrohmanirrohim
          Kutulis ini bukan untuk mengurai kesedihan, bukan untuk membasahi retina dengan segala butir air mata yang menyala, bukan juga untuk mereka-reka hanya sekedar pemanis dalam rangkaian kata, namun bait-bait kata ini kususun agar tak ada satu kisah yang terlupa, agar ia tetap menjadi mozaik terindah yang pernah ada  menyertai perjalanan hidup ini menyusuri lembah kehidupan yang terselip antara ruang dan waktu yang terjaga, benar-benar menjadi sebuah kenangan yang tak pernah bisa di hapus oleh sejarah dan waktu, sekarang dan kapanpun itu, karena ini semua cerita kita, tentang kita,  Aku dan Bidik Misi.

SEGORES TINTA MENEMBUS CAKRAWALA

Oleh : Yoni Elviandri/Arsitektur Lanskap 47

 “Karena dari sini kujelajah dunia hingga batas cakrawala”

          Kawan, aku ingin kembali berbagi cerita. Tahun lalu kusampaikan padamu bagaimana perjalananku untuk menjadi salah satu mahasiswa di kampus ternama Institut Pertanian Bogor. Sebuah rangkain kata yang dulu nya memang hanya sebatas mimpi. Dan sekarang aku disini bersama mimpi-mimpi ku yang kubawa dari lembah kasih Bukit Barisan. Membahanakannya di langit kota hujan, sehingga nanti kurangkai kembali menjadi mozaik-mozaik terindah yang akan kupersembahkan untuk semua pahlawanku di kampung halaman. Semoga menginspirasimu kawan.

Sabtu, 16 Maret 2013

Hak yang ter-semukan oleh Pemerintah


Bagi orang ekonomi, tabel diatas bukan merupakan suatu hal yang asing.
Private good merupakan barang yang mempunyai sifat rivalry dan exclusive, sifat rival artinya suatu barang tidak dapat dinikmati secara bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat eklusif artinya unutk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat.

ayat 4 Pasal 9 UU No 5 Tahun 1960 (UUPA) yang terlupakan


Gambar diatas merupakan potongan dari UU No. 5 Tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria. pasal 19 ini menjelaskan tentang pemberian kepastian hukum atas hak-hak atas tanah, baik hak milik, hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan, dan hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut (Pasal 16 ayat (1) UU No 5 Tahun 1960).