Sabtu, 16 Maret 2013

Hak yang ter-semukan oleh Pemerintah


Bagi orang ekonomi, tabel diatas bukan merupakan suatu hal yang asing.
Private good merupakan barang yang mempunyai sifat rivalry dan exclusive, sifat rival artinya suatu barang tidak dapat dinikmati secara bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat eklusif artinya unutk mengkonsumsi barang tersebut diperlukan syarat.
syarat tersebut misalkan saja untuk menikmati manfaat suatu barang maka seseorang tersebut harus membayar terlebih dahulu sebagai syarat untuk menikmati manfaat barang tersebut. Sifat non rival artinya barang yang dapat dikonsumsi bersama dalam waktu yang sama tanpa saling meniadakan manfaat. sifat non ekslusif artinya seseorang tidak memerlukan syarat untuk menikmati barang publik.
Pemerintah sebagai otoritas tertinggi dalam usaha pemanfaatan sumberdaya alam di Indonesia sebagai diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara“. jika dilihat dari sifat barangnya maka cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak tersebut termasuk dalam barang yang non-excludable. Sehingga barang tersebut bisa tergolong ke dalam Common goods ataupun Public goods.
Dilihat dari kebijakan pemerintah terhadap kehutanan saat ini, terjadi suatu overtaking kekuasaan dimana pemerintah tidak lagi bermain di ranah non-excludable property tapi juga masuk kepada ranah excludable property. bahkan saat ini pemerintah mulai bermain kepada barang yang mempunyai sifat private good.
Perhatikan cerita berikut “Suatu hari, Seorang petani yang mempunyai sebatang kayu Suren ditengah kebun kopi miliknya sendiri, harus menebang pohon tersebut untuk membantu bahan kayu untuk anaknya yang sedang membuat rumah. namun karena rumah yang sedang dibangun oleh anaknya itu berada diluar kota maka petani tersebut harus mengurus surat ke kepala desa, tak cukup hanya ke kepala desa petani tersebut juga harus mengurus surat keterangan ke Dinas Kehutanan setempat agar kayu yang ia tebang tersebut benar-benar diakui oleh dan diverifikasi sebagai kayu miliknya yang ditebang dari kebunnya sendiri”
dari cerita tersebut diatas, bayangkan saja seorang petani yang menanam Suren di lahan miliknya sendiri harus susah payah untuk dapat membawa kayu tersebut ke tempat anaknya yang sedang membangun rumah. Coba kita ganti kayu tersebut sebagai kopi yang ditanam petani itu di lahan nya sendiri, apakah petani tersebut harus mengurus surat kesana kemari untuk dapat membawa kayu tersebut ke luar kota? TIDAK.
begitupun dengan hutan rakyat yang saat ini sedang gencar-gencarnya dikembangkan oleh pemerintah. Pemerintah sebenarnya tidak mempunyai hak untuk mengatur hutan rakyat yang nota bene bahwa kayu yang ditanam tersebut merupakan milik rakyat, di lahan milik rakyat sendiri. otomatis bahwa kayu tersebut merupakan barang private dari rakyat.

Lalu kenapa Pemerintah melakukan langkah Overtaking ini?.

Artikel Di tulis Oleh : Rama Septiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar