Rabu, 13 Juni 2012

Kerinci is an Endangered Culture (Kerinci adalah budaya yang hampir punah)


oleh Prof.Dr. R. Soepomo, SH (alm) pada tahun 1952: “Apakah dan sampai dimanakah hukum adat bisa dipakai untuk maksud ini (penyesuaian diri dengan kekuatan-kekuatan dari dunia modern) dan sampai dimanakah hukum adat mampu memperbarui kembali dirinya sendiri”

“Adat bersendi sarak, sarak bersendi kitabullah.” Itulah kata-kata yang sering disampaikan ketika seorang pemuka adat dalam suatu upacara adat di Kabupaten Kerinci. Melihat kedekatan kekerabatan antara kerinci dan minangkabau, penulis mencoba menelisik dari sejarah minangkabau dari manakah asal-usul kalimat ini.
Kalimat ini lahir dari suatu kompromi antara dua kubu filsafat yang berbeda. Sebelum agama Islam masuk ke Minangkabau, masyarakat Minangkabau mengatur kehidupan masyarakatnya berdasarkan adat Minangkabau. Dasar filsafah adat Miangkabau adalah “Nan satitiek(setitik) jadikan lauik (laut), nan sakapa(sekepal) jadikan gunuang, alam takambang jadikan guru” (Lihat tulisan Mr. Nasroen). Singkatnya dasar adat Miangkabau adalah hukum alam yang terhampar dalam setiap segi kehidupan kita.
Sedangkan agama Islam yang mendasarkan ajarannya kepada kitab Alquran sebagai petunjuk Tuhan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Pertentangan keduanya telah melahirkan persengketaan yang mendalam antara kaum adat dan kaum agama. Setelah melalui peperangan dan tindakan kekerasan, akhirnya para yang bersengketa mencari solusi damai dengan rumusan “Adat bersendi sarak, sarak bersendi Kitabulah. Ini adalah contoh win-win solution. Kaum adat tidak perlu mengubah ajarannya, demikian juga dengan kaum agama. Mengapa ? Menurut ajaran agama Islam, alam terkembang adalah ciptaan Tuhan. Adat Minangkabau menjadikan alam terkembang sebagai dasar perumusan hukum-hukum adat. Dengan demikian tidak seharusnya dipertentangan antara hukum adat dengan hukum Islam, Karena kedua-duanya berasal dari ciptaan Tuhan. Maka lahirlah perdamaian antara kaum agama dengan kaum adat berdasarkan rumusan : “adat bersendi sarak, sarak bersendi kitabulah”. (Subari, 2009)
Namun seiring dengan berjalannya waktu Peran lembaga adat kini mulai terdegradasi seiring menguatkan peran pemerintahan formal di Kerinci sejak bergabungnya daerah ini dengan Provinsi Jambi sekitar 50 tahun lalu. Tokoh-tokoh adat umumnya baru muncul ketika pejabat daerah dan pejabat nasional berkunjung ke Jambi. Mereka tampak dengan pakaian khas Kerinci. Namun, selain kegiatan seperti itu, peran tokoh adat seperti tenggelam.( Musnardi, dalam KOMPAS Online Senin, 3 Mei 2010)

Anak murai terbang kesasak
tibo disasak makan padi
dari nenek turun kemamak
tibo dimamak turun kekami.

Minggu, 10 Juni 2012

Sistim Pemukiman dan kekerabatan suku kerinci

Sistim Pemukiman dan kekerabatan  suku kerinci

    Pada masa lampau Masyarakat di Alam Kerinci hidup secara mengelompok dan tingal di Pemukiman yang disebut “Duseung” (Dusun). Sebuah Dusun dihuni oleh  masyarakat dari   satu   akar kelompok keturunan  ( Geneologis) yang satu keturunan yang berdasarkan garis  keturunan Matrilineal.
    Didalam  “Duseoung” ( Dusun) terdapat beberapa “Laheik Jajou” / larik rumah panjang yang dibangun  secara berdempetan yang dihubungkan dengan  pintu  dari satu rumah ke rumah yang lain.
    Setiap larik dibangun rumah khas Kerinci berupa rumah panjang,dan setiap larik memiliki tetua suku, dan nama larik disesuaikan dengan nama suku yang menetap, dari kelompok larik terdapat beberapa Tumbi.
   
    Tumbi adalah sebuah kelompok kecil masyarakat di dalam  larik, dalam satu keluarga kecil yang terdiri dari beberapa  anggota keluarga kerabat dekat.
    Selanjutnya kelompok terpenting diantara Tumbu Tumbi yang ada di sebut Kalbu, dalam Kalbu terdapat  Pemangku Adat yang mengatur jalannya kehidupan  masyarakat dalam kalbu ( Diantara Perauk nya)
    Gabungan  dari beberapa Duseoung (Dusun) dan kelompok masyarakat Adat di sebut “Kemendapoan”   yang dipimpin  “ Mendapo”.- dalam  realita kehidupan masyarakat,bila warganya menetap di luar Dusun nya,namun secara Adat / Budaya mereka masih tetap sebagai warga Luhah asalnya.
    Depati Rusdi Daud dalam  tlulisannya mengatakan bentuk asli  territorial yang ditempati oleh sekumpulan orang disebut”Naghi” atau”Dusung”. Naghi telah mempunyai tatanan kemasyarakatan yang dipimpin kepala  kepala suku yang bergelar Depati atau Ninik mamak   dalam bentuk Republik kecil.Neghoi atau”Negeri” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kota,perkotaan atau kerajaan.
    Umumnya istilah Dusun lebih popular di alam kerinci,sedangkan dusun ada yang besar dan ada yang kecil,tergantung jumlah masyarakat yangmenempat wilayah,seperti dusun Sungaipenuh lebih besar dari dusun Bernik,akan tetapi sistim pemerintahan adatnya tetap sama yakni”Seko Tigo Takah” pada ungkapan lama dikenal dengan “Berdiri rumah sekata tengganai,berdiri luhak sekata penghulu,berdiri alam sekato Rajo”
    Stattus dusun sebenarnya geogragis saja,petunjuk atau lantak adanya suatu negeri,mendirikan dusun erat dengan factor air yaitu dipinggir sungai atau danau,sedangkan yang dimaksud dengan negeri adalah kesatuan geografis,yuridis,politik dan administrasi.Negeri adalah semacam desa/kelurahan yang berpemerintahan( dorps- republiek)
    Karena Negeri menyangkut factor manusia dan lingkungannya,maka negeri dimasukan dalam kata”seko “(Pusaka) yakni Negeri yang empat.Negeri yang empat dimaksud adalah:

Press release Pemira IMKB 2012

Evaluasi dari anggota :
-pembacaan program terlaksna dan tidak terlaksana
-pembacaan Hambatan tidak terlaksana.
          #diskusi lpj
    Perlukah pelaksaan pemira?
      *pemilihan ketua dilaksanakan jika  program kecil terlaksana, sedangkan dalam kenyataan nya seperti AMT dan peri ngatan hari besar tidak terlaksana.
    Pendapat dari  pengurus ?
•    tingkat kepuasaan yang kurang dari PSDM saat pengumpulan proker.
•    BPH yang kurang tanggap sehingga kegiatan AMT dan lain2 tidak terlaksana
•    kewirus: kurangnya informasi , dan kurang koordinasi (ex: saat PKM) sehingga tidak berjalan
•    infokom: Mading memiliki Pj, kurang ada koordinasi dimana anggota ridak menunjang kerja PJ nya. Untuk album,kekurangan biaya. Untuk desain grafis dan foto Album, waktu yang susah disesuaikan.
•    bendahara : tidak ada defisit, pembayaran kas yang tidaak berjalan setiap bulannya (desember-sekarang)
•    sekretaris : kurang memaksimalkan surat-surat dan agenda agenda setiap program.
•    wakil ketua ; kurang koordinasi terhadap BPH dan anggota, alokasi waktu BPH untuk mengurus IMK.
•    ketua :  tidak tegass, kurang intensif untuk mengumpulkan timeline kegiatan.
    Pendapat dari perwakilan tiap angkatan?
•    44 :Ketidak puasan terhadap kepengurusan BPH dari desember-sekarang
•    45: tidak ada usaha untuk mengakrabkan diri, minta pendapat dari pendahulu2, penyusunan targetan IMKB kedepannya, intensitas kumpul itu sendiri (harus memiliki sisi positif), peran dAri senior kurang ada, perlu adanya koordinasi dari ketua untuk mengarahkan anggota disetiap acara , dan perlunya semangat yang tinggi dari BPH dan anggota
•    46:  tingkat kejenuhan terhadap forum dimana terkadang masih ada kegiatan yang lebih bermanfaat, tidak tau tentang program lebih intensif,
•    47: kurang aktif di IMKB, terkadang ada kegiatan yang lebih diperoritaskan.
•    48 :tidak ikut dalam pemilihan, saran: pembacaan program-progran kepada angkatan 49, berusaha menyesuaikan waktu untuk IMK, tetapi terkadang terkesan lawas, sehingga waktu untuk pengerjaan laporan dan lain lain terkendala.
    Tanggapan dari pengurus ?
•    Langsung usulkan kegiatan jauh jauh hari sebelumnya.
•    Jangan terkesan meminta dan ingin disesuaikan
•    Harus ada keseimbangan antara adik adik dan angkatan angkatan.
•    Pikirkan waktu orang lain.
•    Untuk saran :harus ada evaluasi dan tindakan dari evaluasi lebih cepat saat proker tidak jalan.
#lebih memfokuskan kepada LPJ, dan evaluasi dilaksanakan pada saat forum lainnya.
    Pendapat dari setiap angkatan terhadapa adanya LPJ dan solusinya?
•    44 : tidak ingin menerima LPJ. Meninginkan semangat dari kinerja pengurus. Solusi belum bisa dipaparkan.
•    45 : tidak menerima. Terkesan secara main-main  dalam PEMIRA. Masih belum ada persiapan dari pengurus. Solusinya tidak ada.
•    46 : menerima LPJ.
•    48 : menerima. Dengan solusi : harus ada bimbingan intensif dari kakak kelas untuk adik kelas, terkadang aktif dalam organisasi lain, sangsi tegas terhadap anggota tidak aktif.
     Keputusan : menerima syarat :
o    `pengurus  melakukan suatu kegiatan yang mengumpulkan orang(tanpa kuota). Penilaian berdasarkan usaha pengurus.
o    Mengajak lebih dari dua orang keluar dari dramaga batas waktu 1 bulan. (jadi minimal 9 orang)
o    Harus ada busabo semua pengurus
o     kumpulkan biodata semua IMKB
     PEMBACAAN  AD-ART.
o    Merealisasikan tujuan.
o    Pasal 5 , di bidang
o    Untuk ayat 3 dibatalkan.
o    Perubahan ejaan pasal 5 (di spasi bidang)
o    Pasal 13 bab IX diubah menjadi “aturan dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan di kemudian hari”
o    IMKB tanpa strip.
o    Perubahan kata pada pasal 1 ART
o    Perubahan kata pada pasal 2
o    Perubahan point b, pada pasal 3
o    perubahan terlampir







Maaf Telat

Sabtu, 09 Juni 2012

Gendang dan Zikir Pecahkan Rekor Muri

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Edi Januar
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Setelah sukses tercatat dalam museum rekor Indonesia (Muri) dengan peniup serunai batang padi terbanyak di Indonesia pada 2011 lalu, di 2012 ini pelaksanaan Festival Masyarakat Peduli Danau Kerinci (FMPDK), akan menciptakan rekor baru.
 Pelaksanaan iven tahunan yang berkelas nasional pada 2012 ini, rencanya tercatat dalam Muri. Dengan mengadakan penabuh gendang dan zikir terbanyak di Indonesia, yang diperkirakan pesertanya mencapai 2.500 orang.

“Di Kerinci, hampir semua desa terdapat grup sike rebana. Itu akan kita coba manfaatkan untuk membuat rekor baru, berzikir sambil bergendang, dengan pesertanya terbanyak di Indonesia,” ujar Kepala Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Arlis Harun.


Sumber : Tribun Jambi