Minggu, 10 Juni 2012

Sistim Pemukiman dan kekerabatan suku kerinci

Sistim Pemukiman dan kekerabatan  suku kerinci

    Pada masa lampau Masyarakat di Alam Kerinci hidup secara mengelompok dan tingal di Pemukiman yang disebut “Duseung” (Dusun). Sebuah Dusun dihuni oleh  masyarakat dari   satu   akar kelompok keturunan  ( Geneologis) yang satu keturunan yang berdasarkan garis  keturunan Matrilineal.
    Didalam  “Duseoung” ( Dusun) terdapat beberapa “Laheik Jajou” / larik rumah panjang yang dibangun  secara berdempetan yang dihubungkan dengan  pintu  dari satu rumah ke rumah yang lain.
    Setiap larik dibangun rumah khas Kerinci berupa rumah panjang,dan setiap larik memiliki tetua suku, dan nama larik disesuaikan dengan nama suku yang menetap, dari kelompok larik terdapat beberapa Tumbi.
   
    Tumbi adalah sebuah kelompok kecil masyarakat di dalam  larik, dalam satu keluarga kecil yang terdiri dari beberapa  anggota keluarga kerabat dekat.
    Selanjutnya kelompok terpenting diantara Tumbu Tumbi yang ada di sebut Kalbu, dalam Kalbu terdapat  Pemangku Adat yang mengatur jalannya kehidupan  masyarakat dalam kalbu ( Diantara Perauk nya)
    Gabungan  dari beberapa Duseoung (Dusun) dan kelompok masyarakat Adat di sebut “Kemendapoan”   yang dipimpin  “ Mendapo”.- dalam  realita kehidupan masyarakat,bila warganya menetap di luar Dusun nya,namun secara Adat / Budaya mereka masih tetap sebagai warga Luhah asalnya.
    Depati Rusdi Daud dalam  tlulisannya mengatakan bentuk asli  territorial yang ditempati oleh sekumpulan orang disebut”Naghi” atau”Dusung”. Naghi telah mempunyai tatanan kemasyarakatan yang dipimpin kepala  kepala suku yang bergelar Depati atau Ninik mamak   dalam bentuk Republik kecil.Neghoi atau”Negeri” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti kota,perkotaan atau kerajaan.
    Umumnya istilah Dusun lebih popular di alam kerinci,sedangkan dusun ada yang besar dan ada yang kecil,tergantung jumlah masyarakat yangmenempat wilayah,seperti dusun Sungaipenuh lebih besar dari dusun Bernik,akan tetapi sistim pemerintahan adatnya tetap sama yakni”Seko Tigo Takah” pada ungkapan lama dikenal dengan “Berdiri rumah sekata tengganai,berdiri luhak sekata penghulu,berdiri alam sekato Rajo”
    Stattus dusun sebenarnya geogragis saja,petunjuk atau lantak adanya suatu negeri,mendirikan dusun erat dengan factor air yaitu dipinggir sungai atau danau,sedangkan yang dimaksud dengan negeri adalah kesatuan geografis,yuridis,politik dan administrasi.Negeri adalah semacam desa/kelurahan yang berpemerintahan( dorps- republiek)
    Karena Negeri menyangkut factor manusia dan lingkungannya,maka negeri dimasukan dalam kata”seko “(Pusaka) yakni Negeri yang empat.Negeri yang empat dimaksud adalah:


1.Talang atau taratak,ialah pondok didalam hutan atau
   dipinggir sungai yang ditempati sekelompok kecil
   orang orang

2.Koto ialah tempat awal pertamakali pemukiman masyarakat(orang),tempat pertama kali mencencang,mengurat mengukir,cikal bakal perkembangan masyarakat,dalam legenda Kerinci ialah tempat orang sakti bertitian teras bertangga batu

3.Kampung,ialah tempat dimana orang sudah mempunyai kurung rapat(Kerapatan Adat),telah berundang berlembaga,berlubuk bertapian,adat diatas tumbuh  lembago diatas tuang

4.Dusun ialah tempat pemukiman masyarakat banyak,berpuak puak,bersuku suku,dalam luhah ada kelebu dalam kelebu ada perut.kehidupan masyarakat sudah teratur,mempunyai balai adat dan masjid,lengkap dengan kebesaran adat lama pusako usang,seko  gelar boleh disandang,seko tanah boleh di ico( digarap)

    Dusun pada hakekatnya telah mencerminkan negeri keseluruhan atau  dusun merupakan sebutan lain dari dari”Neghoi” ( Negeri) dusun terdiri dari beberapa Luhah.luhah terdiri dari beberapa perut,sedangkan perut terdiri dari beberapa kelebu   
Dan kelebu      mempunyai beberapa tumbi atau pintu
    Pengertian antara perut dan kelebu  dalam prakteknya agak kabur.pada umumnya Kelebu setingkat Perut,perbedaannya terletak pada Ico pakai setempat,Perut menunjukan kelompok atau  golongan,sedangkan kelebumenunjukan asal usul ninik mamak dari garis  matrilineal.
    Dusun dibangun atas beberapa rumah panggung yang disebut “Laheik Jajou” pada sebidang tanah persegi panjang.Laheik jajou adalah rumah berlarik yang berjajar.Bangunan Laheik jajou membujur dari timur kebarat menurut arah terbitnya matahari.
    Tanah empat persegi panjang dinamai”Pahit besuduk mpak”(parit yang bersudut empat)Status tanah bersudut empat adalah tanah adat atau tanah ajun arah ninik mamak,hak pakai tanah diatur menurut hukum ninik mamak .Penguasaan atas tanah ajun arah oleh seseorang menjadi milik pribadi akan tetapi tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan untuk diperjual belikan.
    Tanah bersudut empat itu sebenarnya adalah milik anak betino,kaum ibu atau pihak perempuan yang pengaturannya kuasa anak jantan.
    Oleh sebab itu status  negeri atau dusun dusun di Alam Kerinci adalah hak perempuan,hanya diatur secara adat oleh ninik mamak beserta Depati dari pihak pria.
    Ketika Lembah Kerinci telah mulai kering dan airnya berangsur surut,pemukiman masyarakat berpindah kelokasi yang lebih rendah,Menurut tuturan Tembo,kayulah berlareh,sungailah berbatang,tanahlah bergabung,berkuak berbagi tanah disungkup jala lebar,terentak tembilang datuk dipati Singarapi,terlaras tanah bata menjadi parit penggal negeri,menjadi larik yang berjajar,halaman yang bersepai lawang dikatup dua,kembali arah kembali keajun kepada masing masing ninik mamak 


“UMOH GDEI DAN TANOH MANDAPEA”
    Dusun  merupakan tempat berdirinya “Umouh Gdeing” atau rumah gedang,rumah gedang ini memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat adat dan pengaruh sacral pada pandangan anak anak nege ri di dusun.
    Yang dimaksud rumah adat di Alam Kerinci adalah rumah larik berbanjar,berbeda dengan Umouh Gdeing,larik sebagai rumah panjang yang dibagi atas petak petak yang ditempati oleh satu keluarga batih(batih= terdiri dari suami-istri beserta anak anak mereka).Susunan keluarga batih ini menurut sistim perut,kelebu,tumbi atau pintu yang merupakan stelsel matrilineal,jadi tidak benar ada pendapat yang mengatakan Alam Kerinci mempergunakan sistim bilateral, andaipun ada hal ini dikarenakan Ico pakai buatan yang menyimpang dari ketentuan adat asli.

    Salah satu bagian petak rumah yang tertua pada rumah larik dijadikan “Umouh  Gdeang”, rumah ini berfungsi sebagai:
1.Tempat menyimpan benda benda pusaka ninik moyang seperti keris,tombak,tambo,piagam cap raja.dll
2.Tempat musyawarah ketua ketua kelebu atau perut yang jabatan/gelarnya Depati,Permenti atau ninik mamak,tempat kepatan Anak jantan anak betino

3.Tempat penobatan anak jantan untuk menjadi Depati ninik mamak yang telah dipilih oleh anak negeri yang diadakan pada saat kenduri Sko

4.Tempat para  ninik mamak memutuskan hukum adat, jika timbul  sesuatu masalah yang menyangkut undang Adat.

    Petak ruang depan rumah adat dapat dihubungkan satu sama  lainnya oleh sebuah pintu,sehingga satu larikan rumah dapat dipertemukan antara satu dengan yang lain.Biasanya pintu tersebut
Dibuka jika  penduduk ingin melaksanakan  musyawarah besarseperti kenduri Sko.Kenduri Sko merupakan suatu peristiwa perhelatan terbesar menurut adat Kerinci
    Rumah larik bertingkat dua,rumah larik ini memiliki tiang kayu bersisi delapan kualitas bagus dan tahan  diameter besar,pada tiang tiang  kayu terdapat ukiran flora semacam patma.
    Pada diinding dinding papan tebal terdapat ukiran selampit simpai dengan beragam motif flora,
Para pemangku Adat berpendapat tiang bersisi delapan itu mengandung makna suku empat puyang  delapan,yakni asal usul suami istri ditarik silsilahnya keatas.
    Ada lagi pengertian,penantik mendah dari arah delapan penjuru mata angin,berkembang lapik berkembang tikar.Ukiran selampit simpai semacam jalinan spiral,spiral juga ditemukan pada alat alat rumah tangga seperti tabung ayekawo,mundang,gantang .dll.
    Dikerinci tidak terdapat ukiran bermotifkan  fauna,hal ini kemungkinan karena masuknya pengaruh ajaran agama islam yang melarang membuat gambar manusia dan fauna.
    Rumah rumah tua yang disebut rumah larik saat ini semakin tergusur dengan rumah rumah arsitektur modern yang lebih individualism, rumah rumah tua dibanyak desa hanya tersisa beberapa buah dalam kondisi tidak layak huni dan sebagian ditinggalkan penghuni
Pada zaman dahulu atap rumah larik terbuat dari potongan potongan bamboo yang disebut atap lapis.khusus untuk bangunan balai adat atau bale nan begunjong due di tanah mendapo pada masa lalu menggunakan atap dari daun kemumu,daun puar atau ijuk.
Keterangan mengenai Balai bergonjong dua diungkap dalam Tambo Kerinci yang berbunyi: Diateh tanah nan sebingkeh dibawah payung nan sekaki,tanah padat sendi kerajaan.ditegak balai nan beratap ijuk bagunjong dua nan berdinding angin nan bertiang teras jelatang nan berpasak gading tunggal.
S etiap  mendapo atau federasi kedepatian di Alam Kerinci mempunyai tanah mendapo.Tanah mendapo berfungsi sebagai tempat membentuk karang setia.Karang setio atau Karang buatan,ba,it kesetian kepada aturan yang telah disepakati.
Tanah Mendapo mempunyai  pengertian tempat atau balai pertemuan para depati ninik mamak dengan anak kemenakannya untuk membicarakan sesuatu masalah yang prinsipil seperti upacara penobatan para pemangku adat,ninik mamak,perang.dll
Disamping tanah bersudut empat,tanah mendapo,adalagi semacam status tanah yang disebut tanah Hamparan,tanah hamparan ada 3 tempat di Alam Kerinci yakni:
1.Hamparan tua di Hiang Tinggi
2.Hamparan Besar di Rawang
3.Hamparan Kadipan di Sanggaran Agung.

    Hamparan di Hiang tinggi sudah lama tidak berfungsi dan kedudukkannya dig anti dengan Hamparan Besar tanah Rawang setelah perubahan dari balai melintang
 Koto keras.
    Hamparan tua timbul pada masa pemerintahan sigindo sigindo dan siak langin menguasai Alam Kerinci
Hamparan Kadipan ialah batas perjalanan atau tepatan para raja raja dari Jambi yang naik ke Alam  Kerinci untuk mengadakan pertemuan dengan  depati depati dan kepala kepala suku se Alam Kerinci,disini raja masih didaulat dan diagungkan.
    Akan tetapi bilamasuk kehamparan besar tanah Rawang,Raja duduk sama rendah tegak  sama tinggi dengan para depati depati se Alam Kerinci, kedudukan Hamparan Besar Tanah Rawang pada saat ini dapat kita identikkan sebagai Gedung MPR/DPR/DPD Republik Indonesia.
    Tanah hamparan besar adalah tempat pertemuan Federasi uni kedepatian se Alam Kerinci untuk membicarakan masalah masalah Kerinci keseluruhan,seperti Transkripsi dengan Kerajaan tetangga dan lain lain  yang mengatasnamakan Kerinci.

2 komentar:

  1. nice blog..majeu kincai.., visit and follow blog kami tentang kerinci ya ? di http://sakti-alamkerinci.blogspot.com/

    BalasHapus
  2. gud bnget info'a

    #baru tw

    BalasHapus