Guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan pendidikan menjadikan peran yang sangat penting dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Tuntutan peran guru tersebut menjadi
semakin besar dengan telah dicanangkannya guru sebagai profesi
oleh Presiden pada tanggal 4 Desember 2004. Sehingga pada tahun 2005
terbitlah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen. Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan Pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru telah dilakukan melalui
berbagai upaya.
Profesionalisme guru diselenggarakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi. Pengembangan keprofesian berkelanjutan melalui upaya
peningkatan kompetensi guru yang dilaksanakan dan diperuntukan bagi
semua guru baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Sehubungan dengan itu, uji kompetensi guru (UKG) dilakukan untuk
pemetaan kompetensi, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan
sebagai entry point penilaian kinerja guru (PKG). Dengan demikian UKG
bukan merupakan resertifikasi atau uji kompetensi ulang maupun untuk
memutus tunjangan profes.
Berikut dibawah ini kami berikan kisi-kisi soal ujian UKG:
Selamat Ujian Bagi Para Pendidik Di Indonesia!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar